Melianus Duwitau, warga sipil Papua yang ditangkap Polisi Indonesia. |
SinarNoken, Jayapura -- Jumat, 31 Januari 2019, Kepolisian Indonesia Daerah (Polda) Papua, menangkap seorang warga sipil bernama Melianus Duwitau atau MD, di Nabire, Papua, sekitar pukul 08.00 malam waktu setempat.
Kabar penangkapan diketahui publik Sabtu (1/2), sehari setelah ditangkap, dari akun Facebook bernama Tapaimba Elmux, yang diketahui merupakan keluarga MD, pukul 08.48 pagi, dengan memposting kronologi penangkapan MD.
MD ditangkap dengan tuduhan melanggar UU ITE terkait postingan di FB-nya yang didalamnya menyebut nama Kapolda Papua Paulus Waterpauw menyebar berita Hoax atas penembakan yang menewaskan seorang masyarakat sipil di Kab. Intan Jaya. Postingan di posting 27 Januari 2020 atau empat hari sebelum ditangkap.
"Ada panggilan masuk di HP-nya. Itu sekitar jam 8 malam. Dia angkat, orang yang telepon suruh datang ke hotel Mahavira (depan SMP YPPK Antonius) karena Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni mau ketemu. Dan orang itu mengaku dia ajudan Bupati. Lalu MD dengan salah satu adiknya, kesana," kata Elmux dalam cuitannya di FB.
Sesampai disana, lanjut Elmux, MD langsung ditangkap dengan tangan diborgol oleh anggota polisi berpakaian preman sebanyak enam orang.
"Ketika ditangkap MD tidak melawan. Adik MD disuruh pulang tapi dia tidak mau. Lalu mereka dua dibawa pake mobil ke rutan Mapolres Nabire," sambunnya.
Lanjut dikatakan, MD ketika ditangkap (polisi) tidak menunjukkan surat penangkapan. "Itu setelah di rutan baru diterbitkan. Lalu mereka kasih ke adiknya untuk menandatangani surat itu bersama MD," tambahnya.
Pagi, pukul 06.00, MD diberangkatkan ke Jayapura untuk diperiksa lebih lanjut di rutan Mapolda Papua pakai pesawat.
"Yang menjadi cacat hukum negara adalah saat ditangkap surat penangkapan tidak ada. Dikeluarkan setelah ditangkap. Maka kami dari pihak keluarga korban mohon advokasi," tutupnya diakhir cuitannya.
UU ITE yang di jerat yakni, UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi electronik dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, Melianus Duwitau sebelumnya adalah seorang aktivis HAM di FIM, Forum Independen Mahasiswa, yang bermarkas di Jayapura, Papua.
Dia ketika masih aktif, lantang selalu menyoroti berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia terhadap orang Papua di segala aspek baik politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Pewarta: Admin
0 Komentar